Korlantas Terapkan Face Recognition pada ETLE

Berita Maluku Terkini, Berita Ambon TerkiniJakarta (DMS) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Teknologi ini memungkinkan identifikasi pengendara meskipun menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, atau tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo dalam memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Menurut Agus, penggunaan teknologi face recognition menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pengendara untuk menghindari tilang elektronik dengan menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa pelat kendaraan. Berdasarkan data Korlantas Polri selama semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor maupun menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau palsu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, sementara sisanya berasal dari kendaraan roda empat atau lebih. Agus menjelaskan, melalui teknologi face recognition, kamera ETLE tidak hanya merekam kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengendara. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan sistem tersebut, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang sama sekali. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Selain untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, teknologi pengenalan wajah juga dinilai dapat mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal yang terjadi di jalan raya. Sistem ini memungkinkan identifikasi pelaku secara lebih cepat sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara lebih akurat. Penerapan teknologi tersebut juga bertujuan memastikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE dikirim kepada pihak yang benar, sehingga meminimalkan kesalahan identifikasi pemilik maupun pengguna kendaraan. Meski terus mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi, Agus menegaskan Korlantas Polri tetap mengoptimalkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan jajaran Subdirektorat Penegakan Hukum di berbagai titik yang rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Ia menambahkan, penegakan hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta mengutamakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ujar Agus. Korlantas Polri berharap penerapan teknologi face recognition pada sistem ETLE dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi digital yang semakin modern.